PNS dapat mengajukan pindah instansi sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS

Dasar Hukum

  1. Huruf J angka 2 point i dan j Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 antara lain dinyatakan:

    1. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
    2. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  1. Huruf L angka 2 point j dan k Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 antara lain dinyatakan:
    1. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS;
    2. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
  1. Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil antara lain dinyatakan:
    1. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
    2. Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.