PNS mencalonkan diri sebagai Gubernur/Bupati/Walikota

Apakah seorang Pegawai Negeri Sipil boleh mencalonkan diri sebagai Gubernur/ Bupati/Walikota?

Jawaban:

Dasar Hukum

Pasal 254 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dinyatakan sebagi berikut:

  1. PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan wakil Presiden, Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum;
  2. Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali;
  3. PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
  4. PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
  5. Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur, atau Bupati/Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.