Tindakan apa yang dilakukan terhadap PNS yang dipidana penjara lebih dari 2 tahun karena melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika?
Jawaban:
Dasar Hukum
- UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b; (unduh)
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 247 dan pasal 248 ayat (1); (unduh)
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. (unduh)
Berdasarkan dasar hukum diatas maka disimpulkan sebagai berikut :
- Bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri atau tidak diberhentikan sebagai PNS merupakan kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian; [1, 2, 3]
- Pejabat Pembina Kepegawaian dalam membuat keputusan terhadap PNS yang bersangkutan agar memperhatikan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 17 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2000 petunjuk teknis pemberhentian PNS. [4]