Tindakan apa yang dilakukan terhadap PNS yang dipidana penjara lebih dari 2 tahun karena menjadi perantara jual beli narkotika

Tindakan apa yang dilakukan terhadap PNS yang dipidana penjara lebih dari 2 tahun karena melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika?

Jawaban:

Dasar Hukum

  1. UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b; (unduh)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 247 dan pasal 248 ayat (1); (unduh)
  3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. (unduh)

Berdasarkan dasar hukum diatas maka disimpulkan sebagai berikut :

  1. Bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tidak atas permintaan sendiri atau tidak diberhentikan sebagai PNS merupakan kewenangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian; [1, 2, 3]
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian dalam membuat keputusan terhadap PNS yang bersangkutan agar memperhatikan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 17 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2000 petunjuk teknis pemberhentian PNS. [4]