Apakah Dasar hukum kewajiban mematuhi ketentuan masuk kerja bagi ASN?
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bagaimanakah penerapan ketentuan wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja PNS?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II pasal 4 tentang kewajiban dinyatakan antara lain PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Apakah sanksi bagi PNS yang tidak menaati ketentuan jam kerja?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab III pasal 7 dinyatakan bahwa PNS yang tidak melaksanakan kewajiban dijatuhi Hukuman Disiplin.
Bagaimanakah penerapan ketentuan wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja PPPK?
Ketentuan wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja PPPK ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah.
Apakah sanksi bagi PPPK yang tidak menaati ketentuan jam kerja?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pasal 51 ayat 3 dinyatakan bahwa PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
Apakah dampak PNS tidak menaati ketentuan masuk kerja dan menaati jam kerja?
- Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
- Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
- Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun.
- PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.