Apakah PNS diperbolehkan CLTN (Cuti diluar Tanggungan Negara) untuk mendampingi Pasangan (suami/istri) yang berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/ Wakil Presiden?
Dalam rangka menjaga Netralitas PNS maka Pasangan (suami/istri) yang berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/ Wakil Presiden diperbolehkan untuk mengajukan CLTN (Cuti diluar Tanggungan Negara).
Apa saja kegiatan yang dapat dilakukan Suami/Istri yang sedang CLTN (Cuti diluar Tanggungan Negara) saat mendampingi Pasangan (suami/istri) yang berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/ Wakil Presiden?
- Diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah maupun pengenalan kepada masyarakat;
- Diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut;
- Diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan;
- Tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilhan Tahun 2024;
- Tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden;
- Tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden; dan
- Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertermuan, ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.
Jika PNS pada saat mendampingi pasangan (suami/istri) yang berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/ Wakil Presiden melanggar asas Netralitas maka dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Sumber :
- UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
- PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
- SE Menpan-RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Memiliki Pasangan (Suami-Istri) Berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, Dan Calon Presiden/Wakil Presiden.