Kanreg VI BKN Medan Gelar FGD Bahas Standar Layanan

Medan-Humas BKN. Pada hari selasa, 4 Juni 2024  bertempat di Ruang Kolaborasi Kantor Regional VI BKN Medan, Bagian Tata Usaha Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan Kantor Regional VI BKN Medan menggunakan flatform daring. Dalam rapat FGD ini menghadirkan perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasia se-Wilayah Kerja Kanreg VI BKN Medan, dan juga hadir sebagai narasumber adalah dari Surat Kabar Harian Tribun, Fidzah Shabrina (Konsultan). 

Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014, Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis layanan.

Pedoman Standar Pelayanan digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara pelayanan dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan.

Dalam arahannya Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr.Janry H.U.P Simanungkalit, S.Si.,M.Si mengatakan penayampaian standar pelayanan menjadi acuan untuk kita dalam melayani stakeholder atau ASN di wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan, dan juga sebagai pedoman stakeholder untuk mengetahui berapa lama proses dalam suatu pelayanan.

Diakhir arahan beliau mengharapkan dalam FGD ini ada masukan/saran/kritik agar Kanreg VI BKN Medan bisa menjadi lebih baik lagi dalam pelayanan.

Setiap Bagian/Bidang memaparkan standar pelayanan untuk setiap layanan yang diberikan