Aplikasi E-KINERJA BKN

1. Apa Aplikasi e-Kinerja BKN?

Aplikasi e-Kinerja BKN adalah sistem Informasi berbagi pakai dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN

2. Apa manfaat Aplikasi e-Kinerja BKN?

Manfaat aplikasi e-kinerja BKN antara lain:

  • pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai dari penyusunan SKP hingga penilaian SKP dan tindak lanjut menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel
  • percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN
  • dasar pembayaran Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

3. Siapakah yang wajib menggunakan aplikasi e-kinerja BKN?

Seluruh ASN baik PNS dan PPPK wajib menggunakan aplikasi e-kinerja BKN

4. Bagaimana cara mengakses aplikasi e-kinerja BKN?

Aplikasi e-Kinerja BKN dapat diakses melalui tautan https://kinerja.bkn.go.id dengan login username menggunakan  NIP dan password  (password pada akun MySAPK)

5. Bagaimana cara mengakses MySAPK?

Aplikasi e-Kinerja BKN dapat diakses melalui tautan https://kinerja.bkn.go.id dengan login username menggunakan  NIP dan password  (password pada akun MySAPK)

6. Bagaimana jika lupa password MySAPK?

Dapat melakukan reset password dengan mengakses tautan https://mysapk.bkn.go.id/ , jika email yang terdaftar juga lupa dapat menghubungi admin e-kinerja instansi (BKD/BKPSDM/BKPP) untuk dilakukan perubahan email

7. Bagaimana jika profil pada aplikasi e-kinerja tidak sesuai?

Jika profil tidak sesuai dapat melakukan perubahan profil pada tombol edit profil dan sinkro SIASN atau berkoordinasi dengan admin e-kinerja instansi.

8. Apa perbedaan pendekatan kuantitatif dan kualitatif dalam penyusunan SKP?

Pada pendekatan kuantitatif, ekspektasi pimpinan bersifat terukur, ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu dinarasikan terpisah dari target dan lebih menekankan satuan pengukuran pada ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu.

Sedangkan pada pendekatan kualitatif, ekspektasi pimpinan bersifat deskriptif, ukuran keberhasilan/ indikator kinerja individu beserta target dideskripsikan dalam satu narasi dan tidak menekankan pada satuan pengukuran.

9. Apakah Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional dapat mengisi e-kinerja sebelum Jabatan Pimpinan Tinggi (Kepala Dinas/Kepala Badan) mengisi e-kinerja?

Tidak, JPT harus terlebih dahulu mengisi e-kinerja sehingga bawahan dapat mengisi rencana hasil kerja dengan mengintervensi rencana hasil kerja atasan.

10. Jika e-kinerja sudah diajukan apakah masih dapat dilakukan perbaikan?

Masih, e-kinerja yang telah diajukan dapat dilakukan perbaikan apabila menurut atasan belum sesuai.

11. Kapan dilakukan penilaian kinerja?

Penilaian kinerja dapat dilakukan setiap periode bulanan, triwulan, semester, dan tahunan.

12. Bagaimana proses penyusunan e-kinerja bagi Pelaksana Tugas (Plt)?

Pegawai yang diberikan tugas sebagai Plt menyusun 2 (dua) SKP. Yang pertama SKP dalam jabatan definitif dan yang kedua SKP sebagai Plt.

13. Bagaimana menambah profil sebagai Pelaksana Tugas (Plt)?

Untuk menambah SKP sebagai Plt dilakukan oleh admin e-kinerja instansi (BKD/BKPSDM/BKPP). Jadi PNS yang mendapat tugas Plt silahkan melapor pada admin e-kinerja instansi.

14. Apa perbedaan klasifikasi RHK organisasi dan RHK individu pada aplikasi e-kinerja?

RHK Organisasi adalah RHK yang tertaut dengan organisasi/unit kerja/tim kerja. Sehingga jika terjadi pergantian pimpinan / ketua tim, RHK ini akan diwariskan ke penjabat selanjutnya di tahun yang sama. Ketika memilih RHK jenis ini, wajib memilih organisasi/unit kerja yang tertaut

RHK Individu adalah RHK yang tertaut secara individu, tidak dapat diwariskan ke pejabat lain jika terjadi pergantian pimpinan.

15. Bagaimana cara mengubah model SKP Pimpinan Unit Kerja Mandiri (misalnya camat) menjadi model SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)?

Model SKP Pimpinan Unit Mandiri dapat diubah menjadi model SKP JPT oleh admin e-kinerja instansi (BKD/BKPSDM/BKPP).

16. Pada saat kapan eviden (bukti dukung kerja) disampaikan?

Eviden atau bukti dukung kerja dilampirkan pada aplikasi sesuai dengan periode penilaian kinerja.