Sharing Knowledge: PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Medan-Humas BKN, Kantor Regional VI BKN mengadakan kegiatan sharing knowledge dengan tema Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bagi seluruh pegawai yang dilaksanakan di Aula Poppy Soeparmi pada Selasa (01/08/2023). 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Regional VI BKN, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. Beliau mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut adalah sebagai wadah penyamaan persepsi terhadap pemahaman PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang dapat diterapkan bagi pegawai Kantor Regional VI BKN. “Saya harap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik sehingga dapat kita terapkan dalam pekerjaan kita sehari-hari” ungkapnya 

Narasumber dalam acara tersebut adalah auditor kepegawaian muda BKN, Maslen sinaga. Maslen mengungkapkan bahwa prinsip dasar disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

Kegiatan berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti dan menjadi momentum bagi pegawai untuk saling mentransfer pengetahuan dan menjadikan ketentuan perundang-undangan sebagai prinsip nyata dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai aparatur sipil negara.