Apakah Izin tidak masuk kerja bagi PNS masih dapat diberikan

Apakah PNS dapat mengajukan ijin tidak masuk kerja atau harus mengajukan cuti?

Dasar Hukum

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 7 tahun 2021 antara lain:

Cuti terdiri atas:

  • Cuti tahunan;
  • Cuti besar;
  • Cuti sakit;
  • Cuti melahirkan;
  • Cuti karena alasan penting;
  • Cuti bersama dan;
  • Cuti di luar tanggungan negara.
  1. Cuti Tahunan
    1. PNS dan CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan;
    2. Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja;
    3. Permintaan cuti tahunan dapat diberikan untuk paling kurang 1 (satu) hari kerja;
    4. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PNS atau CPNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
    5. PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapat cuti tahunan.
     
  2. Cuti Besar
    1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan;
    2. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan;
    3. Ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun untuk kepentingan agama, yaitu menunaikan ibadah haji pertama kali dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaran haji.
     
  3. Cuti sakit
    1. Setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit;
    2. PNS yang sakit 1 (satu) hari menyampaikan surat keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter baik dalam maupun di luar negeri yang memiliki ijin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang;
    3. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari, harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik dalam maupun di luar negeri yang memiliki ijin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
     
  4. Cuti melahirkan
    1. Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS berhak atas cuti melahirkan;
    2. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar;
    3. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan.
     
  5. Cuti Karena alasan penting
    1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila:
      1. Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
      2. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia;
      3. Melangsungkan perkawinan.
    2. Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama 1 (satu) bulan.
     
  6. Cuti Bersama
    1. Presiden menetapkan cuti bersama;
    2. Cuti bersama tidak mengurangi cuti tahunan.
     
  7. Cuti Di luar tanggungan negara
    1. PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara;
    2. Alasan pribadi dan mendesak antara lain sebagai berikut:
      1. Mengikuti atau mendampingi suami/isteri tugas negara/tugas belajar didalam/luar negeri;
      2. Mendampingi suami/isteri bekerja didalam/luar negeri;
      3. Menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
      4. Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
      5. Mendampingi suami/isteri/anak yang berkebutuhan khusus dan atau;
      6. Mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
    3. Cuti di luar tanggungan negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun;
    4. Jangka waktu cuti di luar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya;
    5. Cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya.

Kesimpulan

Berdasarkan hal tersebut maka Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja wajib mengajukan cuti sesuai ketentuan diatas.