Peraturan Yang Mengatur Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Sedang

Apakah penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang menggunakan Peraturan  Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 atau menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010?

Jawaban

Dasar hukum

Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021  tentang Disiplin PNS, antara lain:

  1. Ketentuan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah ini, berlaku setelah Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku.
  2. Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada. Ayat (1), penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas apabila PNS dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maka menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.