Dapatkah Pegawai Negeri Sipil memberi dukungan kepada Suami atau Isteri yang mencalonkan diri menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ? Dan apa hukuman yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang terbukti memberi dukungan dimaksud?
Jawaban:
Dasar hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 huruf n, Pasal 13 huruf g dan Pasal 14 Huruf i antara lain :
1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- Ikut kampanye;
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai Negeri Sipil;
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai Negeri Sipil lain;
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
2. Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 2.
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Kesimpulan
Berdasarkan ketentuan tersebut maka Pegawai Negeri Sipil tidak dapat memberikan dukungan kepada Suami atau Isteri yang mencalonkan diri menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan apabila terbukti memberi dukungan maka dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat.