1. Apa itu IPASN ?
Indeks adalah suatu ukuran statistik yang menunjukkan perubahan suatu variabel atau sekumpulan variabel yang berhubungan satu sama lain, baik pada waktu atau tempat yang sama atau berlainan.
Pengukuran Indeks Profesionalitas adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN.
Pengukuran IPASN melalui 4 (empat) dimensi, yaitu:
- Dimensi kualifikasi
- Dimensi kompetensi
- Dimensi kinerja
- Dimensi disiplin
2. Bagaimana cara pengukuran IPASN ?
IP ASN dapat diukur melalui 4 dimensi yaitu :- Dimensi kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. Indikator yang digunakan adalah jenjang pendidikan formal terakhir yang dicapai oleh PNS. Diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Pengukuran.
- Dimensi kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. Dimensi Kompetensi diperhitungkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas:
- Diklat Kepemimpinan;
- Diklat Fungsional;
- Diklat Teknis, 20 (dua puluh) JP; dan
- Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.
- Dimensi kinerja digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran. Indikator yang digunakan adalah riwayat hasil penilaian kinerja.
- Dimensi disiplin digunakan untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS. diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari keseluruhan Pengukuran. Yang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sebesar 5% (lima persen) Indikator yang digunakan yaitu data/informasi mengenai hukuman disiplin yang pernah diterima yang mencakup:
- Hukuman disiplin ringan (3%);
- Hukuman disiplin sedang (2%); dan
- Hukuman disiplin berat (1%)
3. Bagaimana sebutan hasil pengukuran IPASN?
- Sangat Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 91– 100;
- Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 81–90;
- Sedang yang memiliki rentang nilai antara 71–80;
- Rendah yang memiliki rentang nilai antara 61–70; dan
- Sangat Rendah yang memiliki rentang nilai 60 ke bawah.
4. Darimana dapat dilihat nilai IPASN individu?
Nilai IPASN individu dapat dilihat pada aplikasi my sapk, my sapk dapat diunduh pada android di playstore, ios di appstore, dapat dilihat pada fitur Indeks Profesional ASN
Selanjutnya dapat diunduh pada link di bawah ini.