Medan-Humas BKN, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., menghadiri Rapat Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure di Jalan Sutomo No. 1, Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Rabu (15/02/2023). Dalam rapat juga dihadiri oleh jajaran FORKOPIMDA Provinsi Sumatera Utara, DPR RI dan DPD RI Pemilihan Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan OPD di Lingkungan Provinsi Sumatera Utara, Para Kepala BAPPEDA Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD/Swasta, Lembaga Profesi/ORMAS serta Akademisi dari Universitas di Sumatera Utara.
Mewakili Menteri Dalam Negeri, rapat tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 merupakan hal yang sungguh krusial, dimana Gubernur dan Wakil Gubernur khususnya Provinsi Sumatera Utara akan mengakhiri masa jabatannya pada bulan September 2023, sehingga tidak boleh ada kekosongan perencanaan di daerah. Artinya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan habis, dan kemudian menuju masa peralihan tahun 2024 harus disiapkan daerah dalam memasuki tahun yang menjadi sejarah dimana pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Teguh Setyabudi juga menegaskan bahwa pembangunan daerah hakikatnya adalah bagian yang integral dari pembangunan nasional. Pembangunan daerah harus memberikan kontribusi yang positif terhadap target-target nasional. Pelaksanaan pembangunan daerah paling tidak bertujuan dalam peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, peningkatan dan penataan keselamatan kerja, lapangan usaha, akses dan kualitas publik, serta daya saing daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Regional VI BKN, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. memberikan masukan dan saran terkait dengan Manajemen ASN, terkait dengan Strategi Optimalisasi dan Manajemen ASN sebagai bagian dari upaya pemantapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih, dan Profesional. Janry juga mengingatkan agar ke depan perlu diprioritaskan implementasi Manajemen ASN berbasis NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) Manajemen ASN sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.