Medan-Humas BKN, Melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah telah menghimbau seluruh instansi pemerintah untuk segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. Hal ini dilakukan terkait dengan wacana penghapusan tenaga honorer/non-ASN di lingkungan pemerintah pada tahun 2023. Nantinya, pegawai ASN hanya ada 2 jenis sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian PANRB secara lebih spesifik dan teknis meminta kepada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan pemetaan tenaga non-ASN sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Merujuk pada surat tersebut, bahwa instansi pemerintah harus melakukan inventarisasi tenaga non-ASN dan menyampaikannya melalui aplikasi yang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara sampai dengan tanggal 30 September 2022.
Guna mematangkan dan untuk kelancaran pendataan tenaga non-ASN yang saat ini sedang berlangsung, Kantor Regional VI BKN Medan menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pendataan Tenaga Non-ASN yang dilaksanakan di Aula A.E. Manihuruk pada hari Selasa, 20 September 2022. Acara yang dihadiri oleh Kepala BKD/BKPSDM/BKPP se-wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. Dalam sambutannya, Kakanreg VI BKN Medan berharap acara rakornis pendataan tenaga non-ASN hari ini dapat menjadi wadah dan forum sharing bersama serta memecahkan masalah-masalah teknis yang dihadapi terkait pendataan tenaga non-ASN yang sedang berlangsung saat ini.
Sebagai pembicara pada acara kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pendataan Tenaga Non-ASN adalah Aba Subagja, S.Sos., M.A.P. (Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), dan Jumiati, S.Sos., M.A.P. (Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, Badan Kepegawaian Negara).
Dalam paparan singkat bertajuk Kebijakan Pengangkatan PPPK dan Penanganan Tenaga Non-ASN Tahun 2022, Aba menjelaskan gambaran umum tentang maksud, tujuan dan landasan hukum pendataan tenaga non-ASN. Aba juga menegaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN bukan untuk langsung diangkat sebagai pegawai ASN, namun tujuan pendataan tenaga non-ASN dimaksudkan untuk memetakan dan memvalidasi data tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi, kompetensi serta apakah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi. Selanjutnya, data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan peta jalan (roadmap) penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Sementara itu Jumiati lebih menyoroti aspek teknis proses pendataan tenaga non-ASN yang menggunakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN, Badan Kepegawaian Negara. Tenaga non-ASN yang didata harus memenuhi ketentuan yang sudah diinformasikan dalam Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Jumiati juga menegaskan bahwa penyampaian data tenaga non-ASN harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi pemerintah.
Acara Rapat Koordinasi Teknis Pendataan Non-ASN yang diselenggarakan oleh Kantor Regional VI BKN Medan berjalan sangat menarik. Para peserta yang berasal dari BKD/BKPP/BKPSDM se-wilayah kerja Kantor Regional VI sangat antusias menyimak materi yang disampaikan, serta sangat aktif dalam berdiskusi dan bertanya, khususnya mengenai permasalahan-permasalahan teknis yang dihadapi di lapangan dalam proses pendataan tenaga non-ASN. Seusai sesi diskusi dan tanya jawab yang terbagi dalam 4 sesi dan dimoderatori oleh Jojor Onom, S.Sos., M.A., Kepala Kantor Regional VI BKN Medan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir, dan berpesan agar dapat melaksanakan dan mengawal pendataan tenaga non-ASN tahun 2022 ini sehingga dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan berbagai bentuk penyimpangan. WIN