Medan-Humas BKN, Kantor Regional VI BKN Medan selaku instansi pembina manajemen ASN di wilayah Sumatera Utara terus berupaya untuk selalu hadir dalam melayani komunitas kepegawaian terlebih di era digital dengan ekspektasi yang lebih luas. Ngobrol Rekan Kepegawaian (NGOPREK) menjadi salah satu wadah sharing knowledge yang menyatukan komunitas ASN di Sumatera Utara. Mengusung tema “Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022,” NGOPREK sudah memasuki seri ke-4, dan telah sukses diselenggarakan pada Senin (04/07/2022) melalui media virtual Zoom Meeting.
Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Janry H.U.P. Simanungkalit, saat menyampaikan opening remarks pada kegiatan tersebut menyebutkan bahwa alasan utama diambilnya tema pada NGOPREK Seri 4 didasari oleh permintaan, dan juga kebutuhan dari segenap komunitas kepegawaian baik internal dan eksternal wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan dalam pemanfaatan dan akselerasi pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai Permen PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 yang relatif baru ditetapkan. “Pengelolaan kinerja yang baik pada akhirnya akan mendukung pencapaian kinerja organisasi sesuai target dan ekspektasi yang ditetapkan” imbuh Janry.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto, saat menjadi keynote speaker menyampaikan bahwa filosofi lahirnya Permen PAN dan RB Nomor 6 tahun 2022 diharapkan menjadi pedoman kinerja individu yang menitikberatkan pada peningkatan kapasitas dan kualitas pegawai dengan memperkuat semangat peran pimpinan, membangun kebersamaan, dan kolaborasi antar pegawai dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi.
“Permen PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 bertujuan untuk mendukung kinerja organisasi, dimana selama ini kita tunduk kepada atasan, sehingga peraturan ini memaksa seorang pimpinan mengerti tujuan dan sasaran organisasinya. Tidak hanya menilai kuantitas kerja, namun juga terkait dengan kinerja organisasi, sehingga kinerja setiap pegawai mampu memenuhi tujuan organisasi secara berkesinambungan.” Ungkap Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Kementerian PAN dan RB, Syamsul Rizal, saat menjadi narasumber NGOPREK Seri 4.
Narasumber lainnya, Analis Kebijakan Muda Kementerian PAN dan RB, Mardian Harafiah, menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 8 menjadi Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 menjadi lebih sederhana diharapkan mampu menciptakan peran pimpinan menjadi lebih profesional. Selain itu, peraturan tersebut diberlakukan tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, namun sudah mengakomodir penilaian kinerja pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Kinerja ASN BKN, Achmad Slamet Hidayat, saat menjadi narasumber menyebutkan bahwa tujuan dari Permen PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah untuk mempermudah pengelolaan kinerja dari penggunaan rumus matematis menjadi penggunaan kuadran. Pengelolaan kinerja ASN dimulai dari perencanaan kinerja, penilaian kinerja, pelaksanaan pemantauan pembinaan kinerja, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. Prinsip umum pengelolaan kinerja bahwa akhir dari pengelola kinerja bukan bagaimana penilaian kinerja, namun bagaimana meningkatkan kinerja sebagai pegawai ASN.
Lebih lanjut lagi, Analis Kepegawaian Muda BKN, Sushan Bomeykawati Sugiarto, juga menambahkan bahwa skema pertanggungjawaban dalam peningkatan kinerja pegawai adalah ekspektasi berupa kesepakatan konsekuensi positif (apresiasi material/non material) dan konsekuensi negatif (teguran/pengalihan penugasan). Hal ini harus disampaikan di awal agar pegawai ASN mengerti apa yang akan dikerjakan dengan perencanaan yang matang supaya tujuan organisasi dapat tercapai sesuai target yang ditetapkan. (CAN/IPR)