Tapanuli Tengah- Humas Kanreg VI BKN “Sejak tahun 1975, Tindak pidana korupsi telah menjadi ‘extraordinary crime’ di Indonesia” Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana dalam acara Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2019 di Hotel Pia Kabupaten Tapanuli Tengah pada minggu (28/04/2019)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Tapanuli Tengah, Walikota Sibolga serta seluruh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan. Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam sambutannya menyinggung permasalahan tipikor di daerahnya dan menyampaikan harapannya kepada Kepala BKN. “Jika memang terdapat aturan baru, dimohonkan untuk tidak berlaku surut” pintanya
Menjawab hal tersebut, Kepala BKN menyampaikan bahwa SKB Tiga Menteri tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi ASN yang melakukan tindak kejahatan tipikor bukanlah merupakan aturan baru, sebelumnya sudah banyak aturan yang mengatur hal demikian. “SKB Tiga Menteri merupakan pengingat bagi kita semua untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku serta mneyelesaiakn permasalahan yang ada” tegasnya
“Saya harap dengan adanya sosialisasi ini, kita semua mampu mengimplementasikan dalam pekerjaan kita dan tidak hanya berlaku normatif saja” tutupnya. Ipr