Pemilu Tinggal Hitungan Hari, ASN Diharapkan Junjung Netralitas Dan Integritas

foto: Andi
kiri ke kanan
(Setiawan Wangsaatmaja-Sabrina-Dwi Wahyu Atmaji)

Medan- Humas Kanreg VI BKN, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) mengamanahkan bahwa setiap ASN harus memiliki integritas serta profesional guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan kompeten serta memegang teguh azas netralitas. Dalam rangka mewujudkan amanah tersebut, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengadakan acara sosialisasi kebijakan pembinaan netralitas dan disiplin ASN di Hotel Santika Dyandra Medan pada Kamis (04/04/2019).

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan kabupaten/kota wilayah sumatera beserta beberapa perwakilan dari pulau jawa dan kalimantan. “Kegiatan ini, merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang diadakann KemenpanRB dalam mewujudkan netralitas ASN  dalam pemilu mendatang. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Yogyakarta, sekarang di kota Medan  dan selanjutnya akan di adakan di kota Samarinda” Imbuh Bambang selaku ketua panitia penyelenggaraan dalam laporannya.

Kiri-Kanan
English Nainggolan -Setiawan Wangsaatmaja-Dwi Wahyu Atmaji

Setiawan  Wangsaatmaja, Deputi Menteri Bidang SDM Aparatur menjelaskan bahwa, untuk menciptakan  birokrat yang  berkompeten serta  memiliki daya saing global dimulai dari saat proses seleksi “Seleksi CPNS  menggunakan metode  CAT BKN merupakan tahap awal dalam menjaring ASN yang berintegritas” tegasnya

Sementara  itu, Sekretaris MenpanRB Dwi Wahyu Atmaji saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa dalam mewujudkan netralitas ASN, Integritas  harus di tempatkan  di tahta  teratas.“Mari kita bersama-sama menguatkan  komitmen dan hati dalam menegakkan netralitas dan disiplin ASN”. Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa  kegiatan tersebut juga  sekaligus  membahas kelanjutan terhadap kasus PNS yang telah dijatuhi hukuman dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) terkait tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri  yang ditandatangani pada september 2018 lalu.

Otok Kuswandaru (kiri)

Pada kesempatan yang sama, Deputi  Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru, selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi menegaskan bahwa pejabat  pembina kepegawaian (PPK) mempunyai kewajiban untuk segera mengeluarkan  SK PTDH terhadap PNS yang sudah inkrach  “BKN juga telah mengeluarkan aplikasi pengawasan tipikor yang datanya terintegrasi dengan Menpan,Kemendagri, dan jugaa  KPK  yang  datanya dapat dilihat secara real time demi percepatan  permasalahan”’tegasnya

Sedangkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,    Sabrina saat dimintai keterangan mengenai netralitas ASN menyebutkan bahwa “sejatinya ASN juga  memiliki hak memilih sebagai warga negara, namun  sebagai parat negara alangkah  bijaksananya jika kita bersikap netral dalam pemillu mendatang.Ipr