Medan- Humas Kanreg VI BKN, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) mengamanahkan bahwa setiap ASN harus memiliki integritas serta profesional guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan kompeten serta memegang teguh azas netralitas. Dalam rangka mewujudkan amanah tersebut, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengadakan acara sosialisasi kebijakan pembinaan netralitas dan disiplin ASN di Hotel Santika Dyandra Medan pada Kamis (04/04/2019).
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan kabupaten/kota wilayah sumatera beserta beberapa perwakilan dari pulau jawa dan kalimantan. “Kegiatan ini, merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang diadakann KemenpanRB dalam mewujudkan netralitas ASN dalam pemilu mendatang. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Yogyakarta, sekarang di kota Medan dan selanjutnya akan di adakan di kota Samarinda” Imbuh Bambang selaku ketua panitia penyelenggaraan dalam laporannya.
Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Menteri Bidang SDM Aparatur menjelaskan bahwa, untuk menciptakan birokrat yang berkompeten serta memiliki daya saing global dimulai dari saat proses seleksi “Seleksi CPNS menggunakan metode CAT BKN merupakan tahap awal dalam menjaring ASN yang berintegritas” tegasnya
Sementara itu, Sekretaris MenpanRB Dwi Wahyu Atmaji saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan bahwa dalam mewujudkan netralitas ASN, Integritas harus di tempatkan di tahta teratas.“Mari kita bersama-sama menguatkan komitmen dan hati dalam menegakkan netralitas dan disiplin ASN”. Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga sekaligus membahas kelanjutan terhadap kasus PNS yang telah dijatuhi hukuman dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) terkait tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri yang ditandatangani pada september 2018 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru, selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi menegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempunyai kewajiban untuk segera mengeluarkan SK PTDH terhadap PNS yang sudah inkrach “BKN juga telah mengeluarkan aplikasi pengawasan tipikor yang datanya terintegrasi dengan Menpan,Kemendagri, dan jugaa KPK yang datanya dapat dilihat secara real time demi percepatan permasalahan”’tegasnya
Sedangkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sabrina saat dimintai keterangan mengenai netralitas ASN menyebutkan bahwa “sejatinya ASN juga memiliki hak memilih sebagai warga negara, namun sebagai parat negara alangkah bijaksananya jika kita bersikap netral dalam pemillu mendatang.Ipr