Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Pegawai Non–ASN yang terdaftar dalam Pangkalan data BKN dan mekanisme pengolahan nilai hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.
- Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Hal Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II.
Pertanyaan:
- Apakah pelamar ditahap I tidak hadir disaat ujian CAT dikarenakan sakit, bisakah mendaftar ujian di Tahap II?
- bisa, mendaftar seleksi PPPK Tahap II.
- Bagaimana yang Non ASN daftar CPNS tidak lulus SKD atau SKB?
- Non ASN yang tidak lulus di SKD atau SKB diangkat menjadi PPPK Paruh waktu.
- Apakah pelamar Non ASN pada saat mendaftar PPPK Tahap I tidak memenuhi syarat, dapatkah melamar di ujian Tahap II?
- Dapat, Mendaftar Seleksi PPPK Tahap II dengan Jabatan Tampungan.
- Jika pelamar Non ASN belum mendaftar seleksi CASN dan tidak memiliki surat keterangan aktif bekerja, apakah bisa mendaftar di seleksi PPPK Tahap II?
- Bisa, mendaftar Seleksi PPPK Tahap II dengan Jabatan Tampungan.
- Jika tidak ada formasi pada instansi tempat bekerja apakah pelamar Non ASN bisa mendaftar seleksi PPPK Tahap II?
- Bisa, mendaftar seleksi PPPK Tahap II dengan jabatan tampungan.
- Jika Pelamar Non ASN sudah mendaftar seleksi CASN salah memilih Formasi?
- Instansi bersurat perubahan pilihan lokasi formasi.
- pelamar Non ASN sudah mendaftar seleksi CASN dinyatakan TMS saat seleksi administrasi CPNS, apakah bisa pelamar tersebut mendaftar ke ujian seleksi PPPK Tahap II?
- Bisa, mendaftar ke seleksi PPPK Tahap II.
- Apakah bisa pelamar Non ASN yang NIK nya terblokir dikarenakan pelanggaran seleksi mendaftar seleksi CASN?
- Tidak bisa, didalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2024 pasal 24 huruf a: pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Sampai kapan Batas waktu pendaftaran seleksi PPPK Tahap II diperpanjang?
- Sampai dengan 20 januari 2025