Medan-Humas BKN, Kantor Regional VI BKN Medan melalui Bidang Pengangkatan dan Pensiun berkolaborasi dengan Instansi di Wilayah Kerja dan PT. Taspen (Persero) serta PT Bank Mandiri Taspen (Mantap) melaksanakan rapat kerja percepatan layanan pensiun. Dalam rapat kerja ini, Instansi di wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan yang hadir untuk Cluster I, yakni Badan Kepegawaian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BKPSDM Kab. Serdang Bedagai, BKD Kabupaten Langkat, BKPSDM Kabupaten Asahan, BKPSDM Kabupaten Simalungun, dan BKPSDM Kota Pematang Siantar.
Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry H.U.P Simanungkalit, S.Si., M.Si. saat memberikan sambutan mengungkapkan melalui rapat kerja percepatan layanan pensiun ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait pensiun, antara lain terkait dengan permasalahan PNS tidak mengikuti PUPNS (NIP ybs masih menggunakan 9 digit), sementara untuk pengajuan Pensiun melalui Aplikasi SIASN harus menggunakan NIP 18 digit serta permasalahan lain yang mengakibatkan putusnya penghasilan PNS setelah memasuki batas Usia pensiun yang seharusnya diterima pada saat TMT pensiunnya.
Dalam kegiatan rapat percepatan layanan pensiun ini dibahas juga terkait Perpindahan Jabatan Fungsional ke Struktural dan dari Struktural kembali ke Jabatan Fungsional yang tidak memenuhi syarat, sehingga yang bersangkutan terlambat pensiun 2 tahun, termasuk permasalahan terkait dengan PNS yang terkena Pidana Tipikor tetapi tidak diberhentikan oleh instansi, dan PNS yang terkena Pidana Umum tetapi tidak ada pemberhentian sementara sebelum inkrah dan tidak ada pengaktifan kembali setelah menjalani pidana, yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian.
Pada Akhir acara rapat kerja percepatan layanan pensiun, dilaksanakan juga penandatanganan komitmen bersama penggunaan Aplikasi Sistem Pemecahan Permasalahan Lintas Instansi (SIPERLANTASIN) sebagai salah satu rancangan aplikasi inovasi dari Bidang Pengangkatan dan Pensiun Kantor Regional VI BKN Medan, dimana aplikasi ini menjadi salah satu sarana untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pensiun. Selain itu, PT. Bank Mandiri Taspen memaparkan keterlambatan iuran pinjaman yang sudah jatuh tempo dari PNS yang diberikan pinjaman (Kredit Prapensiun) sebelum 3 tahun memasuki batas usia pensiun. PT. Bank Mandiri Taspen menyampaiakan harapan agar keterlambatan pembayaran iuran oleh nasabahnya, yaitu PNS yang diharapkan dapat dijembatani oleh BKD masing-masing.