Apa saja pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan?
- Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.
- Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/ Wali Kota/Wakil Wali Kota).
- Melakukan pendekatan kepada:
- Partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota);
- Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon (DPD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota);
- Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/ dukungan keberpihakan.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam Group/ Akun pemenangan/ calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
- Memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
- Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota;
- Tim sukses dengan menunjukan/ memperagakan simbol keberpihakan/ memakai atribut partai politik dan/ menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/ calon (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/ DPD/DPRD/Gubemur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota);
- Alat peraga terkait partai politik/ calon (Presiden/Wakil Presiden / DPR/ DPD/ DPRD / Gubemur/Wakil Gubemur/ Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota);
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Wali Kota/ Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/ DPD/ DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
- Menjadi tim ahli/ tim pemenangan/ konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/ Gubemur/Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/partai politik yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
- Menjadi tim ahli/ tim pemenangan/ konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.
- Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/ anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
- Membuat keputusan/ tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden/ Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kata serta calon anggota DPR/DPD/DPRD pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
- Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.
Dasar Hukum
- Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil