Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN

Apa saja pelanggaran netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan?

  1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.
  1. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/ Wali Kota/Wakil Wali Kota).
  2. Melakukan pendekatan kepada:
    1. Partai politik sebagai Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota);
    2. Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon (DPD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota);
    Dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
  1. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/ dukungan keberpihakan.
  2. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  3. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam Group/ Akun pemenangan/ calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/ DPRD/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).
  4. Memposting pada media sosial/ media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
    1. Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota;
    2. Tim sukses dengan menunjukan/ memperagakan simbol keberpihakan/ memakai atribut partai politik dan/ menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/ calon (Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/ DPD/DPRD/Gubemur/Wakil Gubernur/Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota);
    3. Alat peraga terkait partai politik/ calon (Presiden/Wakil Presiden / DPR/ DPD/ DPRD / Gubemur/Wakil Gubemur/ Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota);
    Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD.
  1. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Wali Kota/ Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/ DPD/ DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
  2. Menjadi tim ahli/ tim pemenangan/ konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/ Gubemur/Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/partai politik yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan.
  3. Menjadi tim ahli/ tim pemenangan/ konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/ Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota serta calon anggota DPR/DPD/DPRD bagi peserta dan peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.
  4. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/ anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.
  5. Membuat keputusan/ tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden/ Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kata serta calon anggota DPR/DPD/DPRD pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  6. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Dasar Hukum

  • Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil