- PENETAPAN PERTIMBANGAN TEKNIS KENAIKAN PANGKAT PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT REGULER
Persyaratan :
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
- Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Salinan/foto copy sah STTB/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
- Salinan/foto copy surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar, dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan diluar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Persyaratan :
- Salinan/foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
- Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir
- Asli PAK bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN TERTENTU YANG PENGANGKATANNYA DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN
Persyaratan :
- Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
- Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir
- PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS MENUNJUKKAN PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYA
Persyaratan :
- Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
- Tembusan keputusan yang ditandatangani oleh pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
- Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir
- PERSYARTAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MENEMUKAN PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA
Persyaratan :
- Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
- Salinan/foto copy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden
- Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir
- PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MENJADI PEJABAT NEGARA DAN DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA
- Bagi yang menduduki Jab Struktural/Jab Fungsional tertentu
Persyaratan :
- Salinan/foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
- Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir
- Asli PAK bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- Bagi yang tidak menduduki Jab Struktural/Jab Fungsional tertentu
Persyaratan :
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
- Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir
- Salinan/foto copy sah STTB/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan Pendidikan
- Salinan/foto copy surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan strukturan atau jabatan fungsional tertentu
- Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan diluar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsionaltertentu
- PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MEMPEROLEH STTB/IJAZAH/DIPLOMA
Persyaratan :
- Salinan/foto copy sah dari STTB/Ijazah/Diploma
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
- Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir
- Asli PAK bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya Pejabat Eselon II tentang uraian tugas yang diberikan kepada PNS tertentu, kecuali bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- Salinan/foto copy sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, kecuali bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA MENDUDUKI JAB STRUKTURAL ATAU JAB FUNGSIONAL TERTENTU
Persyaratan :
- Salinan/foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
- Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar
- Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir
- PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG TELAH SELESAI MENGIKUTI DAN LULUS TUGAS BELAJAR
Persyaratan :
- Salinan/foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
- Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar
- Salinan/foto copy Ijazah/Diploma yang diperolehnya
- Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir
- PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG DPK ATAU DPB SECARA PENUH DI LUAR INSTANSI INDUKNYA YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PIMPINAN YANG TELAH DITETAPKAN PERSAMAAN ESELONNYA/JAB FUNGSIONAL TERTENTU
Persyaratan :
- Salinan/foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
- Salinan/foto copy salinan keputusan dalam pangkat terakhir
- Salinan/foto copy sah keputusan tentang penugasan diluar instansi induknya
- Tembusan PAK yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai AK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu
- Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir
- PENETAPAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENINJAUAN MASA KERJA
Persyaratan :
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Foto copy sah STTB/Ijazah/Diploma/Akta yang digunakan pada saat bekerja pada pemerintahan swasta
- Salinan/foto copy sah SK CPNS
- Salinan/foto copy sah SK Pengangkatan sah SK
- Salinan/foto copy keputusan dalam pangkat terakhir
- PENETAPAN SURAT KEPUTUSAN PINDAH ANTAR INSTANSI
Persyaratan :
- Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang membutuhkan
- Surat permintaan Persetujuan
- Surat Pernyataan Persetujuan Pindah
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin
- PENETAPAN KARTU PEGAWAI PNS (KARPEG)
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
- Fotocopy sah SK CPNS
- Fotocopy sah SK PNS
- Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih
- Fotocopy sah Surat Tanda Tamat Pelatihan prajabatan (STTPL)
- PERSYARATAN PENETAPAN KARTU PEGAWAI YANG HILANG
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
- Mengisi formulir laporan kehilangan Kartu Pegawai sesuai dengan Surat Edaran Kepala BAKNNomor:01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975, Lampiran X
- Mengisi formulir Permintaan pergantian Kartu Pegawai (KARPEG) sesuai Edaran Kepala BAKN Nomor: 01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975, Lampiran XI
- Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir
- Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir
- Pas foto 2 x 3 sebanyang 3 (tiga) lembar hitam putih
- Fotocopy sah Suarat Tanda Tamat Pelatihan prajabatan (STTPL) Surat Keterngan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia
- PENETAPAN KARTU ISTRI/KARTU SUAMI (KARIS/KARSU)
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
- Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (SE Ka NAKN Nomor: 08/SE/1983, Tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A)
- Fotocopy sah Akta Nikah
- Fotocopy sah susunan Daftar Keluarga PNS
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG)
- Fotocopy sah SK Kenaikan pangkat terakhir
- Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih :
- Pas foto Istri (Untuk Kartu Istri)
- Pas foto Suami (Untuk Kartu Suami)
- PERSYARATAN PENETAPAN KARTU SUAMI DAN KARTU ISTRI YANG HILANG
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
- Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (SE Ka NAKN Nomor: 08/SE/1983, Tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A)
- Fotocopy sah Akta Nikah
- Fotocopy sah susunan Daftar Keluarga PNS
- Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir
- Fotocopy sah SK Kenaikan pangkat terakhir
- Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih
- Pas foto Istri (Untuk Kartu Istri)
- Pas foto Suami (Untuk Kartu Suami)
- PENETAPAN NOTA PERSETUJUAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN)
Persyaratan :
- Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
- Mengisi formulir CLTN (Berdasarkan SE Kepala BAKN Nomor: 01/SE/1977
- Fotocopy sah SK CPNS/PNS
- Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG)
- Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP,Capaian,Perilaku)
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Surat Permohonan CLTN kepada pejabat yang berwenang yang memberikan cuti
- Alasan cuti di luar tanggungan negar
- Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan Negara dan kesanggupan mengundurkan diri apabila terpilih bagi PNS yang menjadi pejabat negara
- PENETAPAN TEWAS
- Persyaratan yang harus di penuhi dalam pengajuan penetapan Tewas oleh PPK, yaitu :
- Keputusan pengakatan pertama sebagai CPNS/PNS;
- Surat perjanjian kerja sebagai PPPK;
- Surat ketrangan Kematian atau visum dari Dokter;
- Laporan Kronologis Kejadian yang dibuat oleh pimpinan unit kerja Pegawai ASN yang meninggal duniayang dibuat menurut contoh sebagaiaman tercantum dalam Anak lampiran II-a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Bada Kepegawaian Negara ini;
- Daftar susunan Keluarga, surat/akta nikah, akta kelahiran Anak, surat kenajdaan/kedudaan; dan
- Persyaratan lain yang diperlukan
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPK harus melampirkan:
- Surat Perintah Tugas (penugasan tertulis) bagi yang meninggal dunia karna menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kerja
- Visum yang dikeluarkan oleh dokter dan berita acara yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi yang meninggal dunia karna penganiyaanm penculikan, dan kecelakaan
- MUTASI DAN LAIN LAIN
- PERBAIKAN SURAT KEPUTUSAN
- PERBANTUAN KEPADA INSTANSI LAIN(DILUAR INSTANSI INDUK)
- PENARIKAN DARI PERBANTUAN
- PENGAKTIFAN KEMBALI PNS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA
- PENGAKTIFAN KEMBALI PNS YANG SEHABIS CLTN
- PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TNI DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI MENJADI PNS MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL PENETAPAN KARTU IDENTITAS PEGAWAI DAN KELUARGANYA