Syarat Mutasi dan Status Kepegawaian

Home » Syarat Mutasi dan Status Kepegawaian
  1. PENETAPAN PERTIMBANGAN TEKNIS KENAIKAN PANGKAT PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT REGULER

Persyaratan :

  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
  • Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2 (dua) tahun terakhir
  • Salinan/foto copy sah STTB/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
  • Salinan/foto copy surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar, dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  • Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan diluar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
  1. PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU

Persyaratan :

  • Salinan/foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
  • Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir
  • Asli PAK bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu

 

  1. PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN TERTENTU YANG PENGANGKATANNYA DITETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN

Persyaratan :

  • Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
  • Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir

 

  1. PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS MENUNJUKKAN PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYA

Persyaratan :

  • Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
  • Tembusan keputusan yang ditandatangani oleh pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
  • Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir

 

  1. PERSYARTAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MENEMUKAN PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA

Persyaratan :

  • Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
  • Salinan/foto copy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden
  • Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir

 

  1. PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MENJADI PEJABAT NEGARA DAN DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA
  1. Bagi yang menduduki Jab Struktural/Jab Fungsional tertentu

Persyaratan :

  • Salinan/foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
  • Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir
  • Asli PAK bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  1. Bagi yang tidak menduduki Jab Struktural/Jab Fungsional tertentu

Persyaratan :

  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
  • Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir
  • Salinan/foto copy sah STTB/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan Pendidikan
  • Salinan/foto copy surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan strukturan atau jabatan fungsional tertentu
  • Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan diluar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsionaltertentu

 

  1. PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MEMPEROLEH STTB/IJAZAH/DIPLOMA

Persyaratan :

  • Salinan/foto copy sah dari STTB/Ijazah/Diploma
  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
  • Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir
  • Asli PAK bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  • Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya Pejabat Eselon II tentang uraian tugas yang diberikan kepada PNS tertentu, kecuali bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
  • Salinan/foto copy sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, kecuali bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu

 

  1. PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA MENDUDUKI JAB STRUKTURAL ATAU JAB FUNGSIONAL TERTENTU

Persyaratan :

  • Salinan/foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
  • Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar
  • Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir

 

  1. PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG TELAH SELESAI MENGIKUTI DAN LULUS TUGAS BELAJAR

Persyaratan :

  • Salinan/foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
  • Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar
  • Salinan/foto copy Ijazah/Diploma yang diperolehnya
  • Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir

 

  1. PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG DPK ATAU DPB SECARA PENUH DI LUAR INSTANSI INDUKNYA YANG DIANGKAT DALAM JABATAN PIMPINAN YANG TELAH DITETAPKAN PERSAMAAN ESELONNYA/JAB FUNGSIONAL TERTENTU

Persyaratan :

  • Salinan/foto copy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir
  • Salinan/foto copy salinan keputusan dalam pangkat terakhir
  • Salinan/foto copy sah keputusan tentang penugasan diluar instansi induknya
  • Tembusan PAK yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai AK bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional tertentu
  • Foto copy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP, Capaian, Penilaian Perilaku) dalam 2(dua) tahun terakhir

 

  1. PENETAPAN PERTIMBANGAN TEKNIS PENINJAUAN MASA KERJA

Persyaratan :

  • Daftar Riwayat Pekerjaan
  • Foto copy sah STTB/Ijazah/Diploma/Akta yang digunakan pada saat bekerja pada pemerintahan swasta
  • Salinan/foto copy sah SK CPNS
  • Salinan/foto copy sah SK Pengangkatan sah SK
  • Salinan/foto copy keputusan dalam pangkat terakhir

 

  1. PENETAPAN SURAT KEPUTUSAN PINDAH ANTAR INSTANSI

Persyaratan :

  • Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang membutuhkan
  • Surat permintaan Persetujuan
  • Surat Pernyataan Persetujuan Pindah
  • Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir
  • Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin

 

  1. PENETAPAN KARTU PEGAWAI PNS (KARPEG)

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  • Fotocopy sah SK CPNS
  • Fotocopy sah SK PNS
  • Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih
  • Fotocopy sah Surat Tanda Tamat Pelatihan prajabatan (STTPL)

 

  1. PERSYARATAN PENETAPAN KARTU PEGAWAI YANG HILANG

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  • Mengisi formulir laporan kehilangan Kartu Pegawai sesuai dengan Surat Edaran Kepala BAKNNomor:01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975, Lampiran X
  • Mengisi formulir Permintaan pergantian Kartu Pegawai (KARPEG) sesuai Edaran Kepala BAKN Nomor: 01/SE/1975, tanggal 9 Januari 1975, Lampiran XI
  • Fotocopy sah SK CPNS yang dilegalisir
  • Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir
  • Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir
  • Pas foto 2 x 3 sebanyang 3 (tiga) lembar hitam putih
  • Fotocopy sah Suarat Tanda Tamat Pelatihan prajabatan (STTPL) Surat Keterngan Kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia

 

  1. PENETAPAN KARTU ISTRI/KARTU SUAMI (KARIS/KARSU)

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  • Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (SE Ka NAKN Nomor: 08/SE/1983, Tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A)
  • Fotocopy sah Akta Nikah
  • Fotocopy sah susunan Daftar Keluarga PNS
  • Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG)
  • Fotocopy sah SK Kenaikan pangkat terakhir
  • Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih :
  1. Pas foto Istri (Untuk Kartu Istri)
  2. Pas foto Suami (Untuk Kartu Suami)

 

  1. PERSYARATAN PENETAPAN KARTU SUAMI DAN KARTU ISTRI YANG HILANG

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  • Mengisi formulir laporan perkawinan pertama (SE Ka NAKN Nomor: 08/SE/1983, Tanggal 26 April 1983, Lampiran I-A)
  • Fotocopy sah Akta Nikah
  • Fotocopy sah susunan Daftar Keluarga PNS
  • Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir
  • Fotocopy sah SK Kenaikan pangkat terakhir
  • Pas foto 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih
  1. Pas foto Istri (Untuk Kartu Istri)
  2. Pas foto Suami (Untuk Kartu Suami)

 

  1. PENETAPAN NOTA PERSETUJUAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN)

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  • Mengisi formulir CLTN (Berdasarkan SE Kepala BAKN Nomor: 01/SE/1977
  • Fotocopy sah SK CPNS/PNS
  • Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • Fotocopy sah Kartu Pegawai (KARPEG)
  • Fotocopy sah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (SKP,Capaian,Perilaku)
  • Daftar Riwayat Pekerjaan
  • Surat Permohonan CLTN kepada pejabat yang berwenang yang memberikan cuti
  • Alasan cuti di luar tanggungan negar
  • Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan Negara dan kesanggupan mengundurkan diri apabila terpilih bagi PNS yang menjadi pejabat negara

 

  1. PENETAPAN TEWAS
  1. Persyaratan yang harus di penuhi dalam pengajuan penetapan Tewas oleh PPK, yaitu :
  • Keputusan pengakatan pertama sebagai CPNS/PNS;
  • Surat perjanjian kerja sebagai PPPK;
  • Surat ketrangan Kematian atau visum dari Dokter;
  • Laporan Kronologis Kejadian yang dibuat oleh pimpinan unit kerja Pegawai ASN yang meninggal duniayang dibuat menurut contoh sebagaiaman tercantum dalam Anak lampiran II-a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Bada Kepegawaian Negara ini;
  • Daftar susunan Keluarga, surat/akta nikah, akta kelahiran Anak, surat kenajdaan/kedudaan; dan
  • Persyaratan lain yang diperlukan
  1. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPK harus melampirkan:
  • Surat Perintah Tugas (penugasan tertulis) bagi yang meninggal dunia karna menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya baik didalam maupun diluar lingkungan kerja
  • Visum yang dikeluarkan oleh dokter dan berita acara yang dikeluarkan oleh Kepolisian bagi yang meninggal dunia karna penganiyaanm penculikan, dan kecelakaan
  1. MUTASI DAN LAIN LAIN
  • PERBAIKAN SURAT KEPUTUSAN
  • PERBANTUAN KEPADA INSTANSI LAIN(DILUAR INSTANSI INDUK)
  • PENARIKAN DARI PERBANTUAN
  • PENGAKTIFAN KEMBALI PNS YANG DIANGKAT MENJADI PEJABAT NEGARA
  • PENGAKTIFAN KEMBALI PNS YANG SEHABIS CLTN
  • PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TNI DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI MENJADI PNS MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL PENETAPAN KARTU IDENTITAS PEGAWAI DAN KELUARGANYA