Bidang Pengembangan & Supervisi Kepegawaian

Home » Bidang Pengembangan & Supervisi Kepegawaian

Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kepegawaian dan supervisi pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian mempunyai fungsi:

  • Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis pelaksanaan Manajemen Aparatur Sipil Negara;
  • Penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara;
  • Koordinasi pengawasan dan pengedalian norma, standar, prosedur, dan kriterian Manajemen Aparatur Sipil Negara dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian;
  • Penyiapan bahan dan supervisi pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen Aparatur Sipil Negera di wilayah kerjanya;
  • Penyiapan bahan dan pengawasan dan pengendalian NSPK Manajen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan supervisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanreg BKN;
  • Pelaksanaan fasilitasi pembinaan Manjemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • Pelaksanaan asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • Pelaksanaan asistensi pengukuran indeks implementasi norma, standar, prosedur dan kinerja Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara yang diterapkan pada instansi di wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan pemantauan penempatan dalam jabatan di instansi wilayah kerjanya;
  • Penyiapan bahan pengawasan dan pengendalian internal; dan
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan supervisi kepegawaian.

Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.