Syarat Pengangkatan dan Pensiun

Home » Syarat Pengangkatan dan Pensiun
  1. PENETAPAN SK  PENSIUN  YANG  MENCAPAI  BUP

Persyaratan Pensiun BUP :

  • Surat Pengantar dari Instansi/BKD/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  • Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP)
  • Fotocopy Sah SK CPNS / PNS
  • Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • SKP 1 (satu) tahun terakhir
  • Surat Pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  • Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah di pidana penjara Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  1. PENETAPAN SK  PENSIUN  JANDA / DUDA / YATIM  PT. TASPEN

Persyaratan :

  • Pengantar dari Taspen
  • SK Pensiun Asli
  • Fotocopy Sah Surat Nikah
  • Surat Keterangan Kematian
  • Fotocopy Daftar Keluarga yang di Leges
  • Surat Keterangan Janda/Duda dari Lurah/Kades
  • Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar
  1. PENETAPAN SK PENSIUN  JANDA / DUDA / YATIM ( PNS MENINGGAL AKTIF )

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/ Kantor Kepegawaian Daerah
  • Daftar Penerima Calon Pensiun (DPCP)
  • Fotocopy Sah SK CPNS / PNS
  • Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
  • SK Kematian dari Kepala Desa/Lurah/Camat
  • SKP 1(Tahun) Terakhir
  • Surat Pernyataan tidak pernah di jatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
  • Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah di pidana penjara Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  1. PENETAPAN NOTA PERTIMBANGAN TEKNIS CPNS YANG LEBIH 2 (DUA) TAHUN

Persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Instansi/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
  • Mengisi Formulir C-2
  • Fotocopy Sah SK CPNS
  • Fotocopy Sah Surat Tanda Tamat Pelatihan prajabatan (STTPL)
  • Salinan sah surat pengujian kesehatan
  • Salinan sah surat pernyataan melaksanakan tugas oleh Pejabat yang berwenang serendah-rendahnya
  1. PERSYARATAN PENETAPAN NIP

Persyaratan :

  • Nota Penetapan NIP
  • Foto copy ijazah di legalisir
  • Pasphoto 3 x 4 sebanyak 5 lembar
  • DRH (Daftar Riwayat Hidup)
  • Asli SKCK dari Polisi
  • Surat Ket. Berbadan Sehat
  • Surat Ket. Bebas Narkoba
  • Surat Pernyataan :
    1. Tidak pernah dihukum
    2. Tidak pernah diberhentikan
    3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS
    4. Bersedia ditempatkan
    5. Tidak Menjadi Anggota / Pengurus Partai
  1. PERSYARATAN MENSAHKAN / MENCATAT MUTASI KELUARGA PENSIUN PNS YANG DIUSULKAN OLEH PT. TASPEN (PERSERO)

 Persyaratan :

  • Surat pengantar dari PT. Taspen
  • Karip
  • Surat keterangan kematian istri / suami
  • Surat keterangan status istri / suami terbaru
  • Surat Nikah yang terbaru
  • Foto copy SK Pensiun
  • Mengisi Formulir A.II Pens