Pengukuran Indeks Profesional Aparatur Sipil Negara (IPASN) Tahun 2023

Apakah dasar hukum pelaksanaan IPASN?

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun  2020 Tentang Perubahan atas Peraturan  Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang  Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.
  4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN.
  5. Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS.

Apa Itu Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IPASN)?

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), profesionalitas adalah kemampuan untuk bertindak secara profesional.

Pada ketentuan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019, profesionalitas didefinisikan sebagai kualitas sikap anggota suatu profesi serta derajat pengetahuan dan keahlian yang dimiliki untuk dapat melakukan tugas-pekerjaan sesuai standar dan persyaratan yang ditentukan.

Lebih lanjut, Indeks Profesionalitas ASN adalah ukuran statistik yang menggambarkan kualitas ASN berdasarkan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.

Dimensi-dimensi pengukuran Indeks Profesionalitas ASN tersebut meliputi:

  1. Dimensi Kualifikasi, yang digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah;
  2. Dimensi Kompetensi, untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan;
  3. Dimensi Kinerja, yang digunakan untuk mengukur data/ informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS; serta
  4. Dimensi Disiplin, untuk mengukur data/informasi kepegawaian lainnya yang memuat hukuman yang pernah diterima PNS.

Apakah yang perlu dilaksanakan pada pengukuran IPASN pada SIASN BKN yang terdapat pada surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4190/B-BM.02.01/SD/K/2024 perihal Pengukuran IPASN Tahun 2023?

  1. Hasil Pengukuran IPASN Tahun 2023 dapat dilihat di menu layanan IPASN pada SIASN BKN.
  2. Pegawai ASN yang diukur terdiri dari PNS dan PPPK dengan status kepegawaian aktif di SIASN.
  3. Terdapat penyesuaian instrumen pada dimensi IPASN Tahun 2023 sebagai berikut:
    1. Dimensi Kualifikasi

      Penyesuaian bobot kualifikasi diperoleh dari pendidikan formal yang dimiliki oleh ASN, perolehan nilai dapat dilihat pada tabel

    2. Dimensi Kompetensi PNS

      Penyesuaian bobot kompetensi diperoleh dari:

      1. Penilaian kinerja tahunan PNS
      2. Diklat kepemimpinan apabila jabatan PNS adalah jabatan manajerial
      3. Diklat fungsional apabila jabatan PNS adalah jabatan fungsional.
      4. Diklat teknis apabila jabatan PNS adalah jabatan pelaksana.
      5. Pengembangan kompetensi maksimal diperolah 20 JP yang dimiliki oleh PNS dalam 1 (satu) tahun

      Perolehan bobot nilai dapat dilihat pada tabel berikut ini:

    3. Dimensi Kompetensi PPPK

      Penyesuaian bobot kompetensi diperoleh dari:

      1. Penilaian kinerja tahunan PPPK
      2. Diklat kepemimpinan apabila jabatan PPPK adalah jabatan manajerial
      3. Diklat fungsional apabila jabatan PPPK adalah jabatan fungsional
      4. Diklat teknis apabila jabatan PPPK adalah jabatan pelaksana
      5. Pengembangan kompetensi maksimal diperolah 24 JP yang dimiliki oleh PPPK dalam 1 (satu) tahun

      Perolehan bobot nilai dapat dilihat pada tabel berikut ini: