Apakah PNS yang ditahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan dilakukan penangguhan penahanan dapat diaktifkan kembali sebagai PNS?
Jawaban:
Dasar Hukum
1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 88 ayat 1 dinyatakan PNS diberhentikan sementara apabila:
- Diangkat menjadi Pejabat Negara;
- Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
- Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 276 dinyatakan PNS diberhentikan sementara apabila:
- Diangkat menjadi Pejabat Negara;
- Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
- Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
3. Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Pasal 40 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 dinyatakan sebagai berikut :
- Pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana berlaku sejak PNS ditahan;
- Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan surat perintah penahanan dari pejabat yang berwenang;
- Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penahanan yang harus dijalani pada rumah tahanan, penahanan yang tidak harus dijalani pada rumah tahanan (tahanan rumah atau tahanan kota, maupun penangguhan penahanan dari pengadilan.
- Dalam hal PNS yang menjadi:
- Tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penyidikan, dan menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersangkutan dihentikan dugaan tindak pidananya;
- tersangka tindak pidana ditahan pada tingkat penuntutan, dan menurut Jaksa yang bersangkutan dihentikan penuntutannya;
- terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan; atau
- terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan bersalah dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana dengan tidak berencana, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS.
- PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaktifkan kembali sebagai PNS pada jabatan apabila tersedia lowongan jabatan.
- Dalam hal PNS yang menjadi terdakwa tindak pidana ditahan pada tingkat pemeriksaan, dan menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan bersalah dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana dengan tidak berencana, apabila:
- perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS;
- mempunyai prestasi kerja yang baik;
- tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan
- tersedia lowongan Jabatan, maka yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai PNS.
Kesimpulan :
Pegawai Negeri Sipil yang ditahan dan dilakukan penangguhan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil dan dapat diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan diatas.