Klinik Kepegawaian Kanreg Medan (KEDAN) 3  Membedah Tema Persamaan Persepsi terkait Indikator dan Bukti Dukung Indeks NSPK Manajemen ASN

Medan-Humas BKN, KEDAN adalah salah satu layanan Kantor Regional VI BKN berupa klinik kepegawaian yang diselenggarakan secara daring setiap bulan. KEDAN merupakan bentuk komitmen nyata Kantor Regional VI BKN dalam melaksanakan pembinaan manajemen ASN. Setelah sukses menyelenggarakan KEDAN Seri 1 dan KEDAN Seri 2, KEDAN Seri 3 kali ini membahas topik Indeks NSPK Manajemen ASN untuk menyamakan persepsi terkait indikator dan bukti dukung pengukuran penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN. Indeks tersebut digunakan untuk melakukan pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK Manajemen ASN pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., saat menyampaikan sambutan pada kegiatan tersebut menyebutkan bahwa sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.  Implementasi NSPK manajemen ASN menjadi hal yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola manajemen ASN. Persamaan persepsi terkait indikator dan bukti dukung indeks implementasi NSPK manajemen ASN yang diangkat dalam kegiatan KEDAN ini adalah untuk persiapan pengisian Aplikasi Indeks NSPK Versi 2.0. Persamaan persepsi bukti dukung atas elemen dan indikator sangat penting sebelum ke tahapan substantif. Kepala Kantor Regional VI BKN juga menyampaikan bahwa pengawasan dan pengendalian yang efektif bukan hanya ditunjukkan oleh pemenuhan dokumen, namun ketaatan terhadap pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

KEDAN Seri 3  diikuti oleh pejabat dari BKD/BKPSDM/BKPP di seluruh wilayah kerja Kanreg VI BKN. Dalam kesempatan itu, Auditor Manajemen ASN dari BKN Pusat dan Kanreg VI BKN melakukan persamaan persepsi bersama instansi atas elemen dan indikator serta bukti dukung yang dibutuhkan dalam penilaian Indeks NSPK Manajemen ASN. Terdapat 18 elemen yang dinilai, meliputi: Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN, Pengadaan ASN, Pengangkatan ASN, Pangkat, Jabatan, Pola Karier, Pengembangan Karir ASN, Mutasi, Penilaian Kinerja, Penggajian, Tunjangan dan Fasilitas, Penghargaan, Disiplin, Cuti, Kode Etik,  Pemberhentian, Jaminan Pensiun dan Hari Tua, Pensiun dan Perlindungan.

Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) Kantor Regional VI BKN, Renyasari, dalam acara tersebut menyampaikan bahwa terdapat lima kategori berdasarkan hasil penilaian, yaitu:

  1. kategori A, predikat Unggul dengan nilai 85,01-100, 
  2. kategori B, predikat Baik dengan nilai 70,01-85,
  3. kategori C, predikat Cukup dengan nilai 55,01-70,00, 
  4. kategori D, predikat Kurang dengan nilai 40,01-55,00, 
  5. kategori E, Predikat Buruk dengan nilai 25,00-40,00. 

Berdasarkan kategori tersebut, Instansi Pemerintah yang mendapatkan nilai indeks berkategori A sampai dengan B akan mendapatkan penghargaan baik dalam pemberian prioritas layanan kepegawaian oleh BKN, terintegrasi dengan komponen penilaian Reformasi Birokrasi (RB) serta prioritas pendampingan dalam pengintegrasian sistem informasi kepegawaian instansi dalam SIASN. Selain itu, instansi pemerintah yang mendapat nilai berkategori A atau predikat Unggul akan mendapatkan BKN Awards. Bagi instansi pemerintah yang mendapatkan nilai indeks dengan kategori C sampai dengan E akan mendapatkan tindak lanjut berupa pengendalian intensif, dan semi intensif pada setiap elemen/kriteria yang memiliki nilai rendah, sehingga diharapkan pada tahun selanjutnya penyelenggaraan Manajemen ASN dapat lebih baik dari tahun sebelumnya. 

Melalui pembahasan persamaan persepsi terkait indikator dan bukti dukung Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN yang dibahas pada KEDAN Seri 3, diharapkan dapat meningkatkan nilai Indeks NSPK tahun 2022 pada instansi pemerintah di wilayah kerja Kanreg VI BKN. (CAN)