Dampak Hukum ASN Yang Melakukan Kejahatan Jabatan

Kantor Regional VI BKN Medan menyelenggarakan Program bening (Bimbingan E-Learning) berkolabrasi dengan Kejaksaan Agung, mengangkat tema Dampak Hukum Bagi ASN Yang Melakukan Kejahatan Jabatan, dengan narasumber Auditor Manajemen ASN Muda Kantor Regional VI BKN Medan, Maslen Sinaga, S.Sos,. M.Si Dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Rikardo Simanjuntak, S.H.,M.H, dan yang dihadiri oleh Kepala BKPSDM/BKD, pengelola kepegawaian, dan juga ASN di wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan. Jumat, 30/08/2024.

Adapun program Bening ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait manajemen ASN kepada seluruh ASN di wilayah kerja Kanreg VI BKN Medan pada khususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya.

Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry H.U.P Simanungkalit, S.Si., M.Si memberikan arahan sekaligus membuka Kegiatan Bening. Dalam arahannya beliau mengatakan Kegiatan ini sangat penting saya berharap untuk berikutnya ditambah kuota Zoomnya, karena antusiasnya para ASN di Wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan.

Dalam kegiatan ini saya mengharap juga mengulas masalah hukum yang bukan saja terkait kejahatan dalam jabatan tetapi juga ASN yang melakukan tindak pidana sesuai dengan UU ASN No 20/2023.

Diakhir arahan beliau berpesan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian di daerah bisa memahami regulasi ini dan juga proaktif terhadap permasalahan kepegawaian.

Peserta Bening sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, bisa dilihat banyaknya pertanyaan yang dilontarkan baik di Zoom maupun di kanal Youtube.

@bkngoidofficial

@kejari_padanglawas

#kemenpanrb

#ombudsman

#asnberakhlak