CUTI Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Apakah PPPK Dapat Diberikan Cuti? Dapat
- Jenis Cuti Apakah yang dapat diberikan kepada PPPK?
- Cuti Tahunan;
- Cuti Sakit;
- Cuti Melahirkan;
- Cuti Bersama.
- Siapakah yang berwenang memberikan cuti kepada PPPK?
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dinyatakan sebagai berikut:
- Pasal 1 ayat (4) : Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat delegasi sebagian wewenang dari PPK untuk memberikan Cuti.
- Pasal 3 ayat (1) sampai dengan ayat (3) :
- PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan Cuti.
- Pejabat di lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah pejabat administrator atau pejabat lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja.
- Pendelegasian wewenang pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
- Apakah PPPK Dapat melaksanakan cuti ibadah Haji? Dapat. Adapun dengan ketentuannya sebagai berikut :
- PPPK diberikan cuti untuk melaksanakan ibadah haji yang pertama kali;
- PPPK dapat dibeirkan cuti untuk melaksanakan ibadah Haji dengan mempertimbangkan beban pekerjaan pada unit kerja yang ditinggalkan serta ketersediaan pegawai yang akan menggantikan tugas pemerintahan yang bersangkutan jika diperlukan;
- PPPK yang melaksanakan ibadah haji akan memotong hak cuti tahunan;
- Pembayaran tunjangan kinerja bagi PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat dan tambahan penghasilan pegawai bagi PPPK yang berkerja pada instansi daerah yang melaksanakan cuti pelaksanaan ibadah Haji dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai dengan mempertimbangkan cuti tahunan yang telah diambil.
Sumber:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.