BKN Medan Telah Serahkan Pertek NIP dan NI PPPK di Beberapa Wilayah di Sumatera Utara

Medan – Humas BKN,  Pekerjaan besar penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS, dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) wilayah Sumatera Utara kian rampung. Beberapa daerah di wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan bahkan telah menyerahkan SK CPNS maupun SK Pengangkatan PPPK pada pelamar yang telah lolos seleksi. 

Salah satunya ialah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Pemkab. Deli Serdang merupakan kabupaten pertama di Sumatera Utara yang telah menyerahkan sebanyak 732 SK Pengangkatan PPPK guru pada Jumat (01/04/2022) di Gedung Olahraga Lubuk Pakam. 

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Deli Serdang H.M. A Yusuf Siregar, dan juga disaksikan oleh Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Janry H.U.P. Simanungkalit, serta Kepala BKPSDM M. Abduh Rizani Siregar, beserta jajaran pejabat di lingkungan Kabupaten Deli Serdang. 

Di kesempatan lain pada hari yang sama,  Kepala Kantor Regional VI BKN Medan juga menghadiri penyerahan SK PPPK  non guru yang digelar oleh Pemerintah Kota Medan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, serta Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan, Syamsul Arifin Nasution. Pemerintah Kota Medan menyerahkan sebanyak 37  SK PPPK dengan rincian; 2 formasi dokter ahli pertama, 10 formasi perawat pertama, 23 perawat terampil, dan 2 formasi asisten apoteker. 

Sehari sebelumnya, pada Kamis (31/03/2022) Kantor Regional VI BKN Medan juga telah menyerahkan sebanyak 161 Pertimbangan teknis (Pertek) NIP CPNS kepada Pemerintah Tapanuli Tengah, dan juga penyerahan NIPPPK tahap 1 sebanyak 336 kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. 

Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Janry H.U.P. Simanungkalit memberikan ucapan selamat kepada para ASN di Sumatera Utara yang baru saja menerima SK pengangkatan, serta mengingatkan untuk dapat menjalankan tugas sebagai ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, menjalankan pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Lebih lanjut Janry juga menegaskan bahwa sebagai ASN harus berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta menanamkan core values “BerAKHLAK” yang menjadi satu slogan yang dicanangkan oleh Pemerintah.

Janry juga berharap dengan SK yang diberikan menjadi suatu kebanggaan yang ditunjukkan dengan tanggung jawab, bekerja dengan ikhlas, mengembangkan etos kerja, serta bangga melayani masyarakat dan bangsa. (MH/IPR)