Bidang Pengangkatan dan Pensiun

Home » Bidang Pengangkatan dan Pensiun

Bidang Pengangkatan dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil, penetapan pertimbangan kenaikan pangkat pengabdian dan/atau pemberian pensiun, pemberian pertimbangan teknis pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun dan/atau meninggal dunia, penetapan keputusan pensiun Janda/Duda bagi Pensiunan yang meninggal dunia yang pensiun Janda/Dudanya belum ditetapkan dalam keputusan pensiun pegawai, serta melaksanakan pengembangan dan pengelolaan tata naskah pensiun di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengangkatan dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Instansi Daerah di wilayah kerjanya;
  • Penyiapan pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya yang menjadi kewenangannya;
  • Penyiapan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya di wilayah kerjanya;
  • Penyiapan penetapan pemberian pertimbangam teknis kenaikan pangkat pengabdian pada instansi pusat yang menjadi kewenangannya;
  • Penyiapan penetapan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi daerah di wilayah kerjanya;
  • Penyiapan penetapan keputusan pensiun Janda/Duda bagi Pensiunan yang meninggal dunia yang pensiun janda/dudanya belum ditetapkan dalam keputusan pensiun pegawai yang menjadi kewenangannya; dan
  • Pengembangan dan pengelolaan tata naskah pensiun di wilayah kerjanya.

Bidang Pengangkatan dan Pensiun terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.