
Bidang Pengangkatan dan Pensiun mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil, penetapan pertimbangan kenaikan pangkat pengabdian dan/atau pemberian pensiun, pemberian pertimbangan teknis pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang telah mencapai batas usia pensiun dan/atau meninggal dunia, penetapan keputusan pensiun Janda/Duda bagi Pensiunan yang meninggal dunia yang pensiun Janda/Dudanya belum ditetapkan dalam keputusan pensiun pegawai, serta melaksanakan pengembangan dan pengelolaan tata naskah pensiun di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengangkatan dan Pensiun menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan penetapan Nomor Induk Pegawai untuk Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil Instansi Daerah di wilayah kerjanya;
- Penyiapan pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya yang menjadi kewenangannya;
- Penyiapan pemberian pertimbangan teknis pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang mencapai batas usia pensiun dan pensiun janda/dudanya di wilayah kerjanya;
- Penyiapan penetapan pemberian pertimbangam teknis kenaikan pangkat pengabdian pada instansi pusat yang menjadi kewenangannya;
- Penyiapan penetapan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat pengabdian dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil pada instansi daerah di wilayah kerjanya;
- Penyiapan penetapan keputusan pensiun Janda/Duda bagi Pensiunan yang meninggal dunia yang pensiun janda/dudanya belum ditetapkan dalam keputusan pensiun pegawai yang menjadi kewenangannya; dan
- Pengembangan dan pengelolaan tata naskah pensiun di wilayah kerjanya.
Bidang Pengangkatan dan Pensiun terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.