
Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan mutasi lainnya, pertimbangan teknis mutasi antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, pemberian pertimbangan teknis mutasi dari instansi pusat ke instansi daerah, penyiapan pertimbangan status kepegawaian di wilayah kerjanya serta pemberian rekomendasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan rekomendasi penetapan tewas di wilayah kerjanya.
Dalam menyelenggarakan fungsi Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian mempunyai fungsi:
- Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada instansi Daerah dari Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e;
- Pemberian pertimbangan teknis kepada Pejabat Instansi Pusat yang berwenang di daerah untuk penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pusat dari Juru Muda Tingkat I sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
- Pemberian persetujuan peninjauan masa kerja;
- Penetapan keputusan mutasi Pegawai Negeri Sipil dari instan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
- Pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil dari provinsi ke kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- Pemberia pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil dari kabupaten/kota ke provinsi di wilayah kerjanya;
- Pemberian pertimbangan teknis mutasi Pegawai Negeri Sipil antar kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- Penyiapan penetapan kartu identitas pegawai dan keluarganya;
- Penyiapan persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara bagi Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruan IV/b di wilayah kerjanya; dan
- Penyiapan pertimbangan status kepegawaian.
Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.