Bidang Informasi Kepegawaian

Home » Bidang Informasi Kepegawaian

Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan dan memfasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian dan pengelolaan arsip kepegawaian Aparatur Sipil Negara pada instansi di wilayah kerjanya.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai fungsi:

  • Pengelolan dan pemeliharaan jaringan dan basis data kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
  • Pengelolaan dan pemeliharaan basis data penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • Pengelolaan dan pemeliharaan data kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
  • Pelaksanaan pengolahan dan desiminasi informasi kepegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya;
  • Pelaksanan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian;
  • Pengelolaan dan pemeliharaan aplikasi sistem layanan kepegawaian pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • Penyelenggaraan penyajian dan pertukaran inforamasi;
  • Pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya;
  • Pelaksanaan fasilitasi pengembangan sistem informasi kepegawaian dan sistem pengelolaan arsip kepegawaian;
  • Pelaksanaan pengelolaan dan fasilitasi pemanfaatan teknologi informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara instansi di wilayah kerjanya;
  • Pengelolaan dan pemeliharaan arsip kepegawaian baik dalam bentuk fisik maupun elektronik; dan
  • Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang informasi kepegawaian di wilayah kerjanya.

Bidang Informasi Kepegawaian terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional