Deli Serdang-Humas BKN, Tuntutan adaptasi sistem kerja birokrasi mempengaruhi penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait skenario perubahan sistem kerja ASN pada masa yang akan datang. Perubahan pola kerja tatanan normal baru direspon pemerintah dengan merancang sistem kerja ASN yang sesuai dengan sistem kerja hybrid, melalui Flexible Working Arrangements (FWA) tanpa mengganggu pelayanan, bahkan diharapkan dapat meningkatkan kinerja. Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, saat menyerahkan SK Pensiun dan Kenaikan Pangkat periode Oktober 2022 di Kantor Bupati Deli Serdang pada Kamis (28/7/22).
Dalam sambutannya, Bima mengungkapkan bahwa target reformasi birokrasi di Indonesia pada 2025 adalah menjadi world class bureaucracy. Untuk menuju kesana, Indonesia mengalami beberapa tantangan, antara lain jumlah PNS yang semakin menurun, dan ke depan akan lebih banyak jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ada potensi jumlah PNS ke depan akan menurun, yang banyak adalah PPPK. Jabatan-jabatan pelayanan publik itu nantinya ke depan akan menjadi jabatan-jabatan PPPK. PNS nanti lebih kepada jabatan pembuat kebijakan” tambahnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen. Pada forum tersebut, Suharmen menyinggung tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Suharmen menyebutkan bahwa salah satu tujuan pembangunan SIASN adalah untuk mendukung pelaksanaan layanan publik, sekaligus menghadirkan transparansi layanan dan peningkatan akuntabilitas layanan manajemen ASN.
“SIASN hadir tidak saja sebagai sebuah upaya melakukan digitalisasi layanan manajemen ASN, tetapi sekaligus memperbaiki bisnis proses layanan administrasi kepegawaian agar lebih transparan, cepat, tepat dan efisien” sebutnya.
Lebih lanjut, Suharmen menjelaskan bahwa BKN pada tahun 2021 telah melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM), dimana setiap ASN dapat mengusulkan perbaikan datanya di BKN, dan setelah dilakukan persetujuan usulan (approval) oleh pejabat yang berwenang, maka data di BKN akan terupdate, dan dapat dilihat secara langsung oleh ASN melalui Aplikasi MySAPK. Suharmen juga mengingatkan bagi para ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah mempunyai NIPPPK untuk segera mengunggah foto terbaru di Aplikasi MySAPK untuk mengunduh Kartu ASN Virtual sebagai pengganti Kartu Pegawai (Karpeg) yang lama. (ADE/IPR)