RENYASARI, S.H., M.AP
Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kepegawaian dan supervisi pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara instansi di wilayahnya.
Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian bimbingan dan petunjuk teknis kepegawaian
- Penyiapan pengembangan dan pengawasan standar kompetensi jabatan, serta pengendalian pemanfaatan lulusan pendidikan dan pelatihan pegawai Aparatue Sipil Negara di wilayah kerjanya;
- Koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional bidang kepegawaian
- Pelaksanaan supervisi kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kanreg BKN
- Asistensi pengukuran standar kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Asistensi pemantauan dan evaluasi penilaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara
- Pengintegrasian sistem aplikasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dengan unit pengguna di wilayah kerjanya; dan
- Pelaksanaan monitoring penempatan dalam jabatan dan pasca pengembangan kompetensi.
Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian terdiri dari :
Seksi Fasilitasi pengembangan Kepegawaian :
DESI ARI YANTI, S.Sos, M.Si
mempunyai tugas menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
Seksi Fasilitasi Kinerja :
ENI NURAENI, SH
mempunyai tugas menyiapkan bahan fasilitasi kinerja Aparatur Sipil Negara.
Seksi Supervisi Kepegawaian :
MASLEN SINAGA, S.Sos., M.Si
mempunyai tugas menyiapkan bahan supervisi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, serta pengawasan dan pengendalian internal.