Medan-Humas BKN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Pasca penetapan peraturan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi kedua peraturan tersebut di beberapa titik lokasi, yang salah satunya untuk wilayah barat dilaksanakan secara daring dan luring pada hari Selasa (21/6/2022), bertempat di Grand City Hall, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., menghadiri acara sosialisasi tersebut, bersama dengan Kepala Kantor Regional XIII BKN Banda Aceh, Ojak Murdani, S.Sos., M.A.P. Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, H. Afifi Lubis, S.H. Dalam sambutannya, Afifi mengatakan bahwa reformasi dan penyederhanaan birokrasi perlu menjadi fokus utama di instansi pemerintah dalam rangka terwujudnya organisasi yang ramping, agresif, dan lincah, serta terwujudnya pegawai ASN yang profesional, kompeten dan memiliki integritas yang kuat. Oleh sebab itu, juga perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan.
Pada sesi pemaparan materi, Drs. Syamsul Rizal, Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan Sumber Daya Manusia Aparatur, menyampaikan kebijakan pengelolaan kinerja ASN berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022. Perubahan peraturan yang relatif sangat cepat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 tahun 2021 ke Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2022 untuk mengakomodasi pengelolaan kinerja ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK, memasukkan core values ASN BerAKHLAK sebagai penilaian perilaku kerja, serta mekanisme kerja yang lincah/agile dan dinamis.
Dalam upaya mendukung mekanisme kerja yang agile dan dinamis tersebut, juga telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Dr. Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, S.Sos., M.Si. Penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan dengan penyesuaian sistem kerja yang sederhana, fleksibel, dan gesit dengan mengedepankan kerja tim yang fokus pada hasil, dan pencapaian tujuan organisasi, sehingga mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan. Dengan mekanisme kerja tersebut, pegawai ASN dituntut berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya. Dengan penetapan kedua peraturan tersebut, diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan sistem kerja dan pengelolaan kinerja ASN menuju birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy). (WIN)
Catatan:
- Materi Sosialisasi bisa diunduh pada tautan berikut ini: Bahan Paparan Sosialisasi.
- Rekaman di Youtube: Sosialisasi PermenPANRB No. 6 & 7 Tahun 2022.