Mulai januari 2024 Kenaikan Pangkat PNS berlaku 6 periode sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, yaitu 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember, namun dikecualikan untuk Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian.