Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani

Apakah PNS dapat diberhentikan karena sakit fisik atau gangguan jiwa?

Pegawai Negeri Sipil yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, apabila:

  1. Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan karena kesehatannya;
  2. Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya;
  3. Tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani harus didasarkan pada hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan.

Bagaimana hak kepegawaiannya?

  1. PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak cakap jasmani dan/atau rohani disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun tanpa mempertimbangkan usia dan masa kerja;
  2. PNS yang diberhentikan dengan hormat tidak cakap jasmani dan/atau rohani tidak disebabkan oleh dan karena menjalankan kewajiban jabatan diberikan jaminan pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling singkat 4 (empat) tahun;

PNS yang diberhentikan dengan hormat karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani mendapat hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber :

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

  • Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.