Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) bagi PNS yang Mendampingi Pasangan yang Berstatus Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden

Apakah PNS diperbolehkan CLTN (Cuti diluar Tanggungan Negara) untuk mendampingi Pasangan (suami/istri) yang berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/ Wakil Presiden?

Dalam rangka menjaga Netralitas PNS maka Pasangan (suami/istri) yang berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/ Wakil Presiden diperbolehkan untuk  mengajukan CLTN (Cuti diluar Tanggungan Negara).

Apa saja kegiatan yang dapat dilakukan Suami/Istri yang sedang CLTN (Cuti diluar Tanggungan Negara) saat mendampingi Pasangan (suami/istri) yang berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/ Wakil Presiden?

  1. Diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah maupun pengenalan kepada masyarakat;
  2. Diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut;
  3. Diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan;
  4. Tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilhan Tahun 2024;
  5. Tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden;
  6. Tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden; dan
  7. Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertermuan, ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberian barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.

Jika PNS pada saat mendampingi pasangan (suami/istri) yang berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif dan Calon Presiden/ Wakil Presiden melanggar asas Netralitas maka dapat dijatuhi sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sumber :

  • UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara;
  • PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; dan
  • SE Menpan-RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Memiliki Pasangan (Suami-Istri) Berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, Dan Calon Presiden/Wakil Presiden.