Pose ASN yang dilarang pada masa Pemilu

Pose-Pose Aparatur Sipil Negara apa saja yang dilarang saat berfoto pada masa kampanye Pemilu?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Adapaun pose yang dilarang dalam berfoto adalah sebagai berikut:

  1. Pose dengan mengangkat jempol.
  2. Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan angka satu).
  3. Pose dengan mengangkat jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf “v” atau “peace” (menunjukkan angka dua).
  4. Pose dengan menempelkan jempol dan telunjuk membentuk simbol hati ala korea selatan atau saranghaeyo.
  5. Pose dengan mengangkat jempol dan telunjuk membentuk pistol.
  6. Pose dengan mengangkat jempol dan kelingking, seperti membentuk simbol telepon.
  7. Pose dengan mengangkat jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis (menunjukkan angka tiga).
  8. Pose dengan mengangkat empat jari.
  9. Pose dengan mengangkat jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk salam netral.
  10. Pose membentuk simbol “ok” dengan tiga jari, yaitu jari tengah, jari manis, dan kelingking diangkat.