Medan – Humas BKN, Pembinaan Disiplin PNS sampai saat ini terus menjadi prioritas untuk terus ditingkatkan bagi PNS, mengingat tidak sedikit permasalahan juga kasus-kasus yang terjadi. Dalam upaya itu, Kantor Regional VI BKN Medan memfasilitasi Bimbingan Teknis Pembinaan Disiplin bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara secara daring (Selasa, 17/10/2023). Kegiatan ini diikuti sebanyak 300 peserta dari seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dengan mengusung substansi utama Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Melalui kegiatan ini diharapkan setiap PNS dapat menerapkan dan melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Narasumber kegiatan ini adalah Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Renyasari, SH., M.AP dan Juniar F.H. Nainggolan (Auditor Manajemen ASN Ahli Madya), yang menyampaikan bahwa Disiplin PNS merupakan suatu kesanggupan PNS dalam menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, beliau juga menegaskan bahwa disiplin dengan bekerja tanpa harus diawasi, tanpa harus diperintah serta bertanggung jawab tanpa harus diminta.
Interaksi diskusi antara pemateri dengan peserta sangat antusias membahas kasus-kasus yang terdapat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. (Norma)