Apakah penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 atau menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010?
Jawaban
Dasar hukum
Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, antara lain:
- Ketentuan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dalam Peraturan Pemerintah ini, berlaku setelah Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku.
- Sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah mengenai Gaji dan Tunjangan sebagaimana dimaksud pada. Ayat (1), penjatuhan Hukuman Disiplin sedang berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas apabila PNS dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang maka menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.