Kolaborasi antara Kantor Regional VI BKN dengan Pemerintah Kota Medan dalam Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan

Medan-Humas BKN, Pemerintah Kota Medan sedang giat melakukan program pembenahan aparatur pemerintah, khususnya dalam hal penyusunan standar kompetensi jabatan. Menggandeng Kantor Regional VI BKN Medan, Pemerintah Kota Medan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang dilaksanakan pada hari Senin (13/03/2023), bertempat di Ruang Rapat 3, di kompleks Kantor Wali Kota Medan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Adrian Saleh, S.E. (Sekretaris BKPSDM Kota Medan), Muhammad Fazwar Wahid, S.T., M.Si. (Kepala Bidang Pengembangan Karier BKPSDM Kota Medan), Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si. (Kepala Kantor Regional VI BKN) dan Tim Asesor SDM Aparatur BKN, serta perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris BKPSDM Kota Medan yang mewakili Wali Kota Medan mengatakan bahwa penyelenggaraan penyusunan standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Medan merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasal 162 menyebutkan bahwa pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi dan promosi merupakan manajemen karier PNS yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit. Penyelenggaraan manajemen karier PNS tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian karir,  sehingga ASN akan berlomba untuk meningkatkan profesionalitas, kompetensi dan kinerjanya.

Salah satu rencana aksi mewujudkan penyelenggaraan manajemen karier PNS berbasis sistem merit adalah menyusun standar kompetensi jabatan, yang meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan. Luaran (output) dokumen SKJ ini diharapkan menjadi acuan dalam perencanaan, pengadaan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penempatan, promosi, mutasi, uji kompetensi, sistem informasi, dan kelompok rencana suksesi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Hal tersebut seiring dengan misi Wali Kota Medan yang tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan. Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN yang berkualitas akan berimplikasi terhadap terwujudnya reformasi birokrasi yang bersih, profesional, akuntabel dan transparan serta berdampak terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima. 

Dr. Janry H.U.P Simanungkalit, S.E., M.Si., pada kesempatan tersebut memberikan pengarahan dan materi terkait Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan. Dalam materinya, Kepala Kantor Regional VI BKN tersebut mengingatkan tentang prinsip dasar manajemen ASN terkait sistem merit, sistem manajemen karier PNS, unsur-unsur model kompetensi serta mekanisme dan manfaat dari penyusunan Standar Kompetensi Jabatan pegawai ASN. Beliau berharap dengan hadirnya SKJ yang akan digarap ini akan mempermudah Pemerintah Kota Medan dalam menerapkan sistem merit, dan menempatkan pegawai sesuai dengan kompetensi dan jabatan yang dipersyaratkan.

“Ini merupakan hal yang tidak begitu rumit. Untuk itu kontribusi dari berbagai pihak dan komitmen menyelesaikan SKJ ini sangat diperlukan sebab selaras dengan program yang sedang dijalankan dalam menyusun analisis jabatan di Pemerintah Kota Medan”, ungkap Janry disela-sela diskusi tanya jawab dengan peserta.

“Semoga dengan rencana yang matang, komitmen yang tinggi dan juga gerak yang seirama dapat tercapai target sesuai yang diharapkan” tambah Janry. 

Di akhir diskusi, Janry menegaskan bahwa ada beberapa langkah yang mesti dilakukan, yaitu berkaitan dengan program updating SKJ secara periodik sesuai dinamika terkini, konsistensi penerapan standar kompetensi jabatan untuk penempatan pegawai, dokumen standar kompetensi jabatan diberikan kepada setiap pemegang jabatan, dan monev serta upaya penyempurnaan secara kontinu dan konsisten. (MH)