Medan- Humas BKN, Difasilitasi oleh Kantor Regional VI BKN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi terkait Pengisian Jabatan di Provinsi Sumatera Utara dengan mengundang seluruh Kepala BKD/BKPP/BKPSDM dan Inspektur di Wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN. Acara tersebut digelar di Aula A. E. Manihuruk Kantor Regional VI BKN pada Jumat (25/11/2022).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Satgas Wilayah I Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Maruli Tua Manurung. Dalam sambutannya, Maruli mengungkapkan bahwa saat ini KPK tengah mempersiapkan Strategi Pencegahan Korupsi terkait Pengisian Jabatan.
Salah satu strateginya adalah dengan membangun sistem yang menghambat oknum-oknum melakukan suap, gratifikasi, dan lainnya, khususnya dalam hal pengisian jabatan. Penerapan konsep sistem merit merupakan strategi pencegahan korupsi. Strategi kedua adalah dengan membangun Zona Integritas (ZI) pada setiap Instansi.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional VI BKN, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., dalam paparannya menjelaskan bahwa beberapa potensi praktik jual beli jabatan disebabkan oleh beberapa faktor seperti: intervensi politik dalam birokrasi dan biaya PILKADA yang tinggi, penerapan Manajemen ASN belum berbasis sistem merit, lemahnya profesionalisme birokrasi (ASN), serta minimnya laporan dan keterlibatan masyarakat.
Lebih lanjut, Janry menjelaskan bahwa beberapa hal yang dapat mengatasi hal tersebut adalah dengan menguatkan komitmen Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) disertai dengan dukungan stakeholders, penguatan reformasi birokrasi dan Zona Integritas, serta akselerasi penerapan sistem merit dan manajemen talenta untuk menjamin ketersediaan talent pool di seluruh instansi pemerintah.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, H. Edimin, dan turut menghadirkan 3 narasumber. Paparan yang disampaikan adalah mengenai tantangan yang dihadapi serta upaya pencegahan praktik korupsi dalam pengisian jabatan di masing-masing instansi pemerintah.
Narasumber pertama adalah Kepala BKD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Safruddin. Beliau menjelaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui 2 mekanisme, yaitu seleksi terbuka dan uji kompetensi. Pengisian jabatan administrator dan pengawas sesuai dengan persyaratan dalam PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020.
Narasumber berikutnya yaitu, Kepala BKDPSDM Pemerintah Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, mengungkapkan bahwa langkah antisipasi pencegahan korupsi dalam pengisian jabatan yang dilakukan Pemerintah Kota Medan adalah dengan melarang keras praktik suap dan gratifikasi, serta mengaktifkan kanal pengaduan.
Dalam kegiatan yang sama, Plt. Kepala BKD Kabupaten Toba, Dicky Aspino Tampubolon, yang juga menjadi narasumber menjelaskan bahwa strategi pencegahan korupsi dalam pengisian jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Toba adalah dengan menerapkan sistem merit sesuai dengan UU ASN dan PP tentang Manajemen ASN. Penerapan sistem merit secara objektif dan transparan, mempertimbangkan penilaian tim penilai kinerja, dan dengan menerapkan core values BERAKHLAK yang dipadukan dengan nilai-nilai budaya BATAK NA RAJA.
“Kunci sukses pencegahan jual beli jabatan adalah integritas dan political will Kepala Daerah” pungkas Dicky.
Pada akhir acara, Kepala Satgas Wilayah I Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK, Maruli Tua menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan seleksi sering terjadi penilaian subjektif dan objektif. Pada saat penilaian subjektif, kadang masih ada suap dan gratifikasi. Maka dari itu, sistem merit, pengawasan, dan komitmen harus lebih diketatkan. Satukan komitmen dan tekad cegah korupsi dalam pengisian jabatan.
Maruli juga menyampaikan apresiasinya terhadap Kantor Regional VI BKN yang terus berbenah dalam memberikan layanan kepegawaian di wilayah kerjanya. “Transformasi digital yang dilakukan Kantor Regional VI BKN merupakan instrumen pembangunan Zona Integritas. KPK dan seluruh pemangku kepentingan mendukung Kantor Regional VI BKN dalam usahanya membangun Zona Integritas segera memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)” sebut Maruli. (IPR)