Medan – Humas BKN, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Dr. Janry H.U.P. Simanungkalit, S.Si., M.Si., mendapatkan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan oleh Ketua APEKSI Komisariat Wilayah 1 Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dalam acara Rapat Kerja Komisariat Wilayah 1 APEKSI yang digelar pada hari Kamis, 30 Juni 2022.
Acara tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang dicanangkan untuk rapat kerja wilayah, dan juga pengukuhan Pengurus Dewan Komisariat Wilayah 1 Sumatera Utara yang terdiri dari Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sebagai Ketua; Wakil Ketua I, H. Zul Elfian, S.H., M.Si. (Wali Kota Solok); Wakil Ketua II, Hj. Rahma S.I.P. (Wali Kota Tanjung Pinang); dan Wakil Ketua III, Drs. H. Amir Hamzah M.A.P. (Wali Kota Binjai).
Kegiatan yang bertemakan “Sinergi dan Kolaborasi Melalui Ekonomi Inklusif dan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Handal” sebagai ajang membuka ruang untuk berdiskusi terkait Manajemen ASN (PNS dan PPPK) yang menghadirkan pembicara Aba Subagja (Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur), dan Dr. Rozi Beni, M.H., M.Si. (Kasubdit Wilayah II, Dit. Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri).
Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan berkesempatan untuk memoderatori kegiatan diskusi yang dihadiri oleh Para Walikota, Sekretaris Daerah dan Perangkat Daerah se- Sumatera Utara.
Dalam diskusinya, penekanan terhadap kedudukan pegawai pemerintah non-ASN menjadi perdebatan hangat dari peserta. Dalam UU ASN dan juga UU Pemda ditegaskan bahwa Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Perangkat daerah (termasuk di dalamnya aparatur pemda) dibentuk untuk membantu kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Selain itu, penguatan kedudukan ASN dalam birokrasi pemerintah harus jelas, sehingga tidak ada kedudukan di dalam pemerintah yang menduduki jabatan non-ASN. Kebijakan PPPK adalah salah satu jalan pemerintah untuk membuka ruang dalam menata keberadaan tenaga honorer ke depan.
Pimpinan Perangkat Daerah bertugas membantu Pejabat Pembina Kepegawaian dalam penyelenggaraan pembinaan ASN, dan menjalankan urusan pemerintahan. Dalam diskusi ditekankan bahwa seyogianya setiap instansi memiliki komitmen untuk menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan, dan ini menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Di akhir sesi diskusi, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan selaku moderator mengajak seluruh peserta yang hadir untuk menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah terlebih dahulu, dengan cara melakukan pemetaan ulang terkait kebutuhan jabatan dan pegawai, serta terus berupaya maksimal (the best effort) dalam melakukan pembinaan ASN di lingkungan instansi masing-masing. (M.H)